Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Instruksi MenPAN-RB kepada Kepala Daerah, Poin 3 & 4 Harus Dikawal Seluruh Honorer

Kamis, 04 Januari 2024 – 12:59 WIB
6 Instruksi MenPAN-RB kepada Kepala Daerah, Poin 3 & 4 Harus Dikawal Seluruh Honorer - JPNN.COM
Ilustrasi seleksi CASN. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini kembali akan digelar.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 pun sudah dilaporkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Presiden Joko Widodo pada Desember 2023.

Bersamaan dengan itu pula MenPAN-RB Azwar Anas melayangkan surat edaran kepada kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dalam surat Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu, Menteri Anas menyampaikan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

"Karena amanat itu serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, kami harapkan para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," terang Menteri Anas.

Dalam pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK, Menteri Anas memberikan rambu-rambunya. 

Adapun 6 instruksi MenPAN-RB ini adalah:

1. Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:

Ini 6 instruksi MenPAN-RB terkait pengadaan ASN 2024 kepada kepala daerah, seluruh honorer harus mengawal 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News