6 Jam di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan
Menurut Indra, materi pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar kronologi kasus yang menjerat Rachel Vennya.
Saat ini, Rachel Vennya masih berstatus saksi. Indra memastikan kliennya patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Intinya, Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan,” kata Indra.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan berdasar hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: