6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?
Kamis, 04 Maret 2021 – 00:23 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: