6 Nelayan Masih Dibui, TKI Digencet...Tunggu Apa Lagi?
Muhaimin Bilang Yang Panas Hanya Beberapa OrangSabtu, 28 Agustus 2010 – 05:34 WIB
Lalu bagaimana dengan penyelesaian hukum TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia? Muhaimin tampaknya tidak bisa memberikan jawaban yang tegas terhadap upaya perlindungan tersebut. Dia mengatakan, pemerintah tentu memberikan bantuan hukum terhadap ratusan buruh migran tersebut. "Kami akan memberikan advokasi dan bantuan hukum serta menyiapkan pengacara buat mereka," kata Muhaimin.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan TKI M Jumhur Hidayat mengatakan bahwa Malaysia mempersulit proses bantuan hukum bagi TKI. Menurut dia, Malaysia menolak melaporkan setiap kejadian yang dialami TKI bermasalah sehingga proses advokasi perwakilan Indonesia selalu terlambat.
"Padahal, dalam aturan internasional dikenal istilah Mandatory Consular Notification (MNC) atau kewajiban negara penerima tenaga kerja asing (TKA), termasuk Malaysia untuk melaporkan kepada Indonesia apabila ada kejadian Warga Negara Indonesia/TKI yang bermasalah," kritik Jumhur.