6 Orang Ditangkap Karena Gerak-geriknya Mencurigakan di KRB
Senin, 25 September 2017 – 10:31 WIB
“Bagi para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan saat bencana, akan dikenakan pasal 363 ayat (1) huruf ke-2 e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ardana.(JPG/wan/yes)