6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Diketahui, selama ini tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat guru profesional, yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester.
Bagi guru ASN, tunjangan sertifikasi guru besarnya 1 kali gaji pokok.
Pernyataan Mendikdasmen Bikin Penasaran
Keterangan Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait tambahan gaji Rp2 juta tersebut memicu rasa penasaran di kalangan guru honorer.
Pertama, berkaitan dengan syarat honorer bersertifikasi yang mendapat tambahan Rp2 juta. Apakah ada syarat minimal masa kerja sebagai honorer?
“Kalau baru tiga bulan jadi honorer, meski sudah bersertifikasi, apakah juga mendapat tambahan Rp 2 juta?” tanya seorang guru honorer kepada JPNN.com, Rabu (27/11).
Kedua, bagaimana dengan guru swasta yang sudah bersertifikasi, apakah juga mendapat tambahan gaji Rp2 juta? Karena faktanya masih banyak sekolah swasta yang hanya mampu menggaji guru dengan nominal yang minim.
Ketiga, untuk guru PNS dan guru PPPK, apakah tambahan 1 kali gapok yang dimaksud Abdul Mu’ti juga dengan syarat sudah bersertifikasi?
Pasalnya, sudah beberapa kali Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan dilakukan melalui pemberian tunjangan sertifikasi yang besarannya memang 1 kali gapok.