6 Poin Kesimpulan RDPU Komite I DPD dengan Konsorsium Pembaruan Agraria
Sertifikat hanya bagian kecil dan tahap akhir dari proses reform di bawah Reforma Agraria.
“Tanpa Reforma Agraria pun, pelayanan ATR/BPN mensertikatkan tanah adalah pekerjaan rutin badan pertanahan," tegas Iwan.
Iwan menjelaskan, pembaruan agraria atau agrarian reform atau lebih populer dengan sebutan reforma agraria merupakan usaha sistematis negara untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan, yaitu dari struktur lama ke struktur baru.
Dari RDPU ini, Fernando Sinaga menjelaskan 6 poin kesimpulan yang disepakati Komite I DPD dengan KPA. (mar1/jpnn)
Kesimpulan yang Disepakati Komite I DPD RI dengan KPA:
Yuk, Simak Juga Video ini!
- Komite I DPD RI akan bekerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan permasalahan-permasalahan pertanahan/agraria di daerah dengan tetap memperhatikan keberpihakan pada masyarakat.
- Komite I DPD RI mendesak pemerintah secara serius melakukan penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, realisasi redistribusi tanah, dan legalisasi aset (pertanahan).
- Komite I DPD RI berpandangan bahwa penyelesaian konflik-konflik pertanahan di daerah yang menyangkut konflik tanah adat/ulayat, konflik tanah tapal batas, konflik pertanahan antara masyarakat dan badan hukum, dan konflik tanah terkait tata ruang hendaknya menjadi agenda prioritas bagi pemerintah dengan dukungan data dan progres penyelesaian yang jelas melalui sinergitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan DPD RI.
- Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan bidang pertanahan dan tata ruang di daerah.
- Komite I DPD RI dan KPA sepakat untuk terus mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan.
- Komite I DPD RI dan KPA sepakat untuk mendorong legislasi pembaharuan agraria (reforma agraria), pertanahan, dan masyarakat hukum adat.