Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Poin Pendapat Hukum KSHUMI Kasus Habib Rizieq, Ada yang Dicurigai

Selasa, 03 Desember 2019 – 08:16 WIB
6 Poin Pendapat Hukum KSHUMI Kasus Habib Rizieq, Ada yang Dicurigai - JPNN.COM
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Apabila itu tidak terjadi, maka alasan pencekalan keluar Arab Saudi yang dinyatakan HRS untuk saat ini dapat dinilai "masuk akal" karena seseorang yang dicekal keluar negeri biasanya dikarenakan melakukan tindak pidana. Sementara pernyataan HRS beliau tidak pernah melakukan tindak pidana dan/atau digugat perkara perdata.

3. Bahwa berdasarkan hal di atas, kenapa Pemerintah Arab Saudi mencekal dengan alasan keamanan. Apakah apabila beliau kembali ke Indonesia berpotensi tidak aman untuk beliau? Apakah terdapat potensi beliau akan diproses hukum di Indonesia dikarenakan laporan pidana dan proses hukum di Indonesia belum selesai. Saya patut menduga bahwa apabila beliau kembali ke Indonesia, maka proses hukum terhadap beliau menanti.

4. Bahwa apabila institusi pengadilan, polisi, kejaksaan Arab Saudi tidak melakukan pencekalan. Maka berarti HRS dapat dipastikan tidak sedang mendapat kasus hukum di sana.

5. Bahwa apabila mengutip pernyataan HRS di mana yang mengajukan pencekalan adalah badan intelejen Arab Saudi, maka harus dilihat apakah pencekalan untuk kepentingan Arab Saudi atau Indonesia? Apabila bukan untuk Arab Saudi, maka patut diduga untuk kepentingan Indonesia? Apabila untuk kepentingan Indonesia, sedangkan apabila tidak ada permintaan resmi dari Pemerintah Indonesia, maka patut diduga ini adalah permintaan secara tidak resmi.

6. Bahwa apakah pencekalan masuk ke Indonesia yang diduga atas permintaan Pemerintah melanggar hukum? Apabila dugaan itu benar, menurut pendapat saya adalah melanggar hukum yaitu kebebasan hidup telah dijamin oleh konstitusi yaitu Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

“Kecuali beliau (HRS, red) melakukan perbuatan pidana semisal teroris maka dapat dimungkinkan untuk dilakukan pencekalan,” demikian bunyi pendapat hukum KSHUMI. (fat/jpnn)

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia alias KSHUMI menyampaikan pendapat hukum kasus Habib Rizieq.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News