Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012

Sabtu, 24 Desember 2011 – 09:22 WIB
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012 - JPNN.COM
JAKARTA - Hingga 23 Desember 2011, dari 33 provinsi di Indonesia tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012. Sementara 27 provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya. Enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2012 adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kepala Pusat Humas Kemenakertarns Suhartono mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong agar terjadi percepatan penetapan UMP 2012 dan dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi.

’’Masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur,’’ ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (23/12).

Suhartono menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara, sebesar 19,05 persen. Sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3, 35 persen. ’’Namun bila dilihat dari segi besaran jumlah UMP, DKI Jakarta masih tertinggi dengan jumlah Rp 1.529.150,00, sedangkan terendah adalah Gorontalo sebesar Rp 837.500,00,’’ jelas Suhartono dalam surat elektroniknya.

JAKARTA - Hingga 23 Desember 2011, dari 33 provinsi di Indonesia tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News