6 Tersangka Pemalsu Data Kartu Prakerja Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Rabu, 06 Oktober 2021 – 16:13 WIB
"Sementara ini, jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi Telegram," ujarnya.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: