6 Warga Membuang Sampah Sembarangan saat CFD Jakarta Dihukum Begini
"Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan," tuturnya.
DLH DKI Jakarta menempatkan 7 posko sepanjang Jalan Sudirman -Thamrin, tepatnya di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi CFD tingkat provinsi, kegiatan serupa juga dilaksanakan di 5 lokasi HBKB Kota Administrasi di DKI Jakarta.
Pemberian denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut menyatakan gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.(mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: