60 Desa dan Kelurahan di Jabar Terima Penghargaan Menkumham
Senin, 09 Mei 2011 – 12:52 WIB
Kreteria pertama, kata Ahmad Heryawan terkait dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan harus melebih 90 persen. Kedua, tidak adanya pernikahan dibawah umur.
Sementara kreteria ketiga rendahnya tingkat kriminalitas dan penggunaan narkotika dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan kreteria keempat mengacu pada tata kelola lingkungan dan kebersihan.
"Kreteria tersebut di atas bertujuan untuk mempertinggi kesadaran masyarakat terhadap hukum dan membangun partisipasi serta kontribusi masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggalnya dan dengan diperoleh 60 penghargaan Sadar Hukum ini maka Provinsi Jawa Barat dalam dua tahun terakhir ini sudah mengantongi sekitar 191 desa dan kelurahan Sadar Hukum dari keseluruhan 6 ribu desa," tukas Gubernur Ahmad Heryawan. (fas/jpnn)