600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS
Sebelum melakukan langkah hukum, imbuh Hendry, BPJS memilih sosialisasi langsung ke sejumlah perusahaan.
Biasanya, BPJS menggandeng dinas tenaga kerja untuk sosialisasi. Mereka diberi penjelasan tentang nilai manfaat perusahaan ikut BJPS Kesehatan bagi karyawan.
”Jika masih belum mendaftar (ke BPJS, Red), kami bisa melakukan tindakan tersebut,” ancam dia.
Dia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak ikut BPJS Kesehatan, cukup berat. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif BPJS, maka pihak BPJS berhak merekomendasikan pencabutan izin usaha.
”Kami tak berhak memberi sanksi, tapi kami bisa merekomendasikan ke dinas perizinan,” ujarnya.
Adapun, sanksi administratif tersebut antara lain tidak dikeluarkannya izin pembaharuan usaha, misalnya perpanjangan izin usaha dan pengeluaran izin pendirian usaha baru.
Untuk mendapatkan legalisasi tersebut, perusahaan terlebih dahulu harus mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS.
Dia mengakui, selama ini, memang ada kesalahpahaman terkait BPJS. Sejumlah perusahaan merasa tidak perlu ikut BPJS Kesehatan karena tidak banyak karyawan yang sakit.