600 Usaha Boleh Tunda UMP Naik
Jumat, 08 Februari 2013 – 07:37 WIB
JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran kenaikan tersebut akan membebani perusahaan sehingga berisiko gulung tikar ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Karena itu, ratusan perusahaan pun mengajukan pengangguhan pelaksanaan UMP kepada pemerintah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Kementeriannya sudah menerima pengajuan penangguhan UMP dari sekitar 900 perusahaan. "Dari jumlah itu, yang akan hampir dikabulkan untuk ditangguhkan (kenaikan UMP) sekitar 600 perusahaan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (7/2).
Menurut Muhaimim, proses seleksi dan persetujuan penangguhan UMP dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing provinsi. Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi fasilitator antara perusahaan dan tenaga kerja maupun pemerintah daerah. "Penangguhan dilakukan untuk meminimalisir PHK," katanya.
Muhaimin mengatakan, dalam pembahasan UMP, seluruh pihak diharapkan bisa berdialog dengan kepala dingin, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau buruh. Menurut dia, pembicaraan bipartit antara pengusaha dan karyawan harus dilakukan secara intens dengan memperhatikan perkembangan di lapangan. "Jangan sampai terjadi hal yang kontraproduktif," ucapnya.
JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Makro
Pertamina dan Komisi VII DPR Mendukung Peningkatan Lifting Migas Nasional
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:29 WIB - Industri
Pertamina Dinilai Sukses Kelola 2 Blok Raksasa, Kinerjanya Patut Diapresiasi
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:40 WIB - Bisnis
BPKP Gelar Expo Pengawasan Intern Untuk Akselerasi Pembangunan
Selasa, 28 Mei 2024 – 20:20 WIB - Bisnis
Gelar RUPST, PT VICI Paparkan Rencana Ekspansi-Pembagian Dividen Rp 46,9 Miliar Tahun 2023
Selasa, 28 Mei 2024 – 18:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Ganda Nomor 1 Dunia Terkubur di 32 Besar Singapore Open 2024
Selasa, 28 Mei 2024 – 20:31 WIB - Hukum
Mbah Mijan Tak Yakin Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:25 WIB - All Sport
VNL 2024 Putri: Brasil Mati-Matian Meladeni Jepang, 5 Set
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:20 WIB - Politik
Sinyal Kuat Gerindra Bangun Kapal Besar Usung Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:03 WIB - Hukum
Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:38 WIB