Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6500 Perda Hambat Investasi

Sabtu, 20 September 2008 – 12:00 WIB
6500 Perda Hambat Investasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 6500 peraturan daerah (perda) tergolong sebagai perda yang menghambat masuknya investasi ke daerah. Dari jumlah itu, 968 perda sudah dibatalkan oleh pemerintah. Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Depdagri Djiman Murdiman Saroso menyebutkan, 968 perda itu dibatalkan karena semangatnya hanya mengejar retribusi saja, mengabaikan aspek pelayanan kepada pengusaha.

"Perda-perda yang dibatalkan itu karena hanya mengutamakan retribusi. Kejar terus retribusi, tak memikirkan pelayanan," ujar Djiman Murdiman Saroso saat menjelaskan mengenai materi Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah, di Jakarta, Sabtu (20/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasar penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), persoalan perda merupakan salah satu kendala daya tarik investasi daerah. Ada lima kendala menurut KPPOD, yakni kelembagaan (31%), sosial politik budaya (26%), tenaga kerja dan produktifitas (13%), ekonomi daerah (17%), dan infrastruktur fisik (13%).

Masalah perda termasuk elemen kelembagaan. Masalah kelembagaan ini juga terkait pelayanan dan perilaku aparatur, kepastian hukum, serta kepemimpinan kepala daerah. "Untuk menarik investor diperlukan kepala daerah yang cerdas dan berani. Cerdas saja tidak cukup kalau tak berani membuat terobosan," ujar mantan Wakil Walikota Jakarta Barat itu.

Dia memuji tiga bupati dan tiga walikota yang belum lama ini mendapat penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dinilai berprestasi dalam hal menggaet investor. Yakni Bupati Sidoarjo, Bupati Sragen, Bupati Jembrana, Walikota Yogyakarta, Walikota Cimahi, dan Walikota Banjar Baru. "Figur tiga bupati dan tiga walikota itu kan memang cerdas dan punya keberanian sehingga bisa sukses," ungkap Djiman. (sam/JPNN)

JAKARTA - Sebanyak 6500 peraturan daerah (perda) tergolong sebagai perda yang menghambat masuknya investasi ke daerah. Dari jumlah itu, 968 perda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News