66 Persen Daerah Terpencil Kurang Guru
Kamis, 22 November 2012 – 18:04 WIB
Penyebaran yang tidak merata ini, lanjutnya, salah satunya penyebabnya adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
"Daerah memiliki kewenangan untuk merekrut tenaga pendidik sendiri. Sehingga wajar jika penyebaran guru tidak merata, karena tidak semua daerah memiliki jumlah guru yang sama. Untuk itu, harus kita atur lagi hubungan kewenangan antara pusat dan daerah," harapnya. (fas/jpnn)