670 Handphone Milik Narapidana Dimusnahkan
Jumat, 23 Desember 2022 – 18:40 WIB

Petugas pemasyarakatan memusnahkan 670 handphone dan barang elektronik lainnya milik narapidana di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022). ANTARA/Ulfa Jainita
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," ungkap Ibnu Chuldun. (antara/jpnn)