6.823 Kasus Perceraian di Aceh Didominasi Gugatan Istri terhadap Suami, Penyebabnya
Ilyas menjelaskan faktor perceraian tersebut didominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus mencapai 4.471 perkara.
Kemudian, meninggalkan salah satu pihak 702 perkara, disusul faktor ekonomi 258 perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 109 perkara.
Penyebab lain perceraian adalah karena dihukum penjara 76 perkara, poligami 30 perkara, judi 22 perkara, cacat badan 21 perkara, kawin paksa 18 perkara, madat 15 perkara, mabuk lima perkara, murtad dan lain-lain tiga perkara, serta zina satu perkara.
"Salah satu penyebab perselisihan yang terjadi secara terus menerus karena banyak faktor di dalamnya, bisa disebabkan judi, mabuk, zina, kurangnya tanggung jawab oleh salah satu pihak sehingga memicu pertengkaran," kbeber Ilyas.(antara/jpnn)