7 Alasan Madura Layak Jadi Provinsi
Nah, yang ketujuh, ada potensi-potensi lain seperti sumber daya alam di lepas pantai beserta tambang yang menghasilkan uranium dan semasa di berbagai pegunungan yang ada di Madura.
Adapun syarat yang di diwajibkan undang-undang Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah otonomi baru bisa menjadi provinsi bilamana ada syarat minimal 5 kabupaten atau 4 kabupaten dengan 1 kotamadya.
Hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan membentuk Kota Madya baru atau memekarkan Kabupaten Bangkalan.
"Solusinya menjadikan kecamatan Kamal menjadi Kotamadya sendiri atau Bangkalan di pecah menjadi kabupaten dengan kotamadya. Saya sebagaI anggota DPR sangat setuju Madura menjadi provinsi karena sejarah membuktikan sebelum merdeka Madura pernah menjadi Negara sendiri," pungkasnya. (fat/jpnn)