7 Anggota PPLN Diberhentikan Sementara, PSU Segera Digelar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Penonaktifan dilakukan terkait masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/2).
Menurut Hasyim pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI.
Nantinya juga ada beberapa anggota KPU yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
"Kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Insyaallah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur," ucapnya.
Hasyim lebih lanjut mengatakan langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit.