7 Fakta Mengejutkan tentang Penangkapan Millen Cyrus, Pesta Miras Hingga Berduaan Bareng Cowok
Selasa, 24 November 2020 – 07:03 WIB
6. Ditahan di Sel Laki-laki
Meski seorang transgender, Millen rupanya ditahan di sel pria. “Penempatan sel sesuai dengan jenis kelamin di KTP yakni laki-laki,” jelas Ahrie.
7. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (jlo/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: