Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Induk Olahraga Ajukan Akreditasi ke BSANK

Rabu, 26 September 2018 – 15:54 WIB
7 Induk Olahraga Ajukan Akreditasi ke BSANK - JPNN.COM
Ilustrasi basket. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh induk olahraga sudah mendaftar ke Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) untuk mengikuti proses akreditasi pada tahun ini.

“Di antaranya Perbasi, PB WI, Muaythai Indonesia, dan FORKI. Kami masih membuka dan dalam pekan ini kami harapkan ada organisasi-organisasi cabang olahraga lain yang mendaftar,” ujar Ketua BSANK Hari A Rachman, Rabu (26/9).

Hari menambahkan, akreditasi merupakan salah satu agenda penting BSANK untuk membangun sistem keolahragaan yang kuat.

Proses itu sekaligus untuk meningkatkan standar kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan organisasi olahraga guna memajukan prestasi olahraga nasonal.

Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2005,  Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Presiden No 11 Tahun 2014 tentang Tentang Sususan, Kedudukan dan Tata Kerja Anggota BSANK.

Induk olahraga bisa bisa mengajukan surat permohonan akreditasi kepada sekretariat BSANK.

Setelah itu, pemohon melengkapi dan mengisi dokumen-dokumen seperti akta pendirian organisasi dan perubahannya, surat keterangan domisili organisasi, Copy nomor pokok wajib pajak (NPWP), profil organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Ada pula pedoman mutu organisasi yang sudah disahkan, daftar prestasi yang telah dicapai, rekaman internal audit dan tinjauan manajemen, form asesment mandiri akreditasi organisasi keolahragaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

Tujuh induk olahraga sudah mendaftar ke Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) untuk mengikuti proses akreditasi pada tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close