7 Instansi Pusat Sisir Honorer Hingga Kelurahan
Minggu, 14 Maret 2010 – 23:07 WIB
Lebih lanjut dijelaskannya, mekanisme yang dilakukan dalam melakukan pengecekan dimulai dari kepala BKN sebagai pemegang data. Kemudian dicek ke BKD provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kota. Setelah itu baru pengecekan ke kecamatan hingga kelurahan dengan memanggil personil bersangkutan.
"JAdi mekanismenya seperti sensus penduduk. Makanya itu perlu waktu panjang, karena data yang ada harus dicek satu persatu," tandasnya.