7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
15 Narapidana Langsung BebasSabtu, 27 Agustus 2011 – 06:14 WIB
"Tidak ada yang dibebaskan. Kalau Arbaen dapat potongan satu bulan," ujarnya.
Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tinggal selama 6 bulan dan dinilai berkelakuan baik. Nama-nama mereka diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM Kaltim.
"Diterima atau tidak itu wewenang kanwil. Tapi yang jelas bila napi memenuhin syarat akan diberikan remisi," kata Budi.