7 Narapidana dan Tahanan Kabur dari Rutan Sipirok, Polisi Langsung Bergerak
jpnn.com - MEDAN - Sebanyak tujuh narapidana dan tahanan kabur dari Rutan Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Para napi dan tahanan itu kabur dengan cara membobol dinding sel, lalumemanjat pagar tembok rutan setinggi enam meter, dengan menggunakan kain yang dipakai sebagai tali.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni membenarkan informasi peristiwa kaburnya tujuh narapidana/tahanan dari Rutan Kelas II B Sipirok itu.
Imam menyebutkan ketujuh tahanan dan napi yang melarikan diri itu, yakni Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), dan Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).
Imam Zamroni mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Polres Tapsel dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, bersama dengan petugas Rutan Sipirok melakukan pencarian terhadap tahanan dan napi yang melarikan diri.
"Menginformasikan kepada masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi apabila ada melihat tahanan dan napi yang kabur tersebut," kata AKBP Imam Zamroni ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11). (antara/jpnn)