7 Pelaku Pungli di Aceh Disikat Polisi, Ini Buktinya, Lihat
jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap tujuh terduga pelaku pungutan liar alias pungli bongkar muat truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penindakan praktik pungli tersebut merupakan upaya memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.
"Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (17/6).
Dia menjelaskan ketujuh terduga preman yang melakukan pungli itu masing-masing berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56).
Dalam operasi premanisme itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang buktinya antara lain berupa uang tunai, senjata tajam, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya berkaitan dugaan praktik pungli.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
"Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: