7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif
'Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud," terangnya.
4. Kembalikan proses sertifikasi guru (pendidikan profesi guru atau PPG) melalui jalur portofolio seperti dulu untuk menuntaskan penyelesaian proses sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2005. Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam proses PPG.
"Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, kami berharap pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," tegasnya.
5. Meminta pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbudriistek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
6. Penyusunan RUU Sisdiknas tidak perlu tergesa-gesa dan harus diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan untuk jangka menengah dan panjang agar kebijakan dunia pendidikan dapat simultan dan berkelanjutan.
Dalam penyusunan RUU Sisdiknas, ujar Unifah, peran guru harus diperteguh agar guru menjadi profesi yang berwibawa dan bermartabat, di antaranya melalui keterlibatan wajib guru di organisasi profesi dan penetapan upah minimum yang mengarah pada kesejahteraan guru.
7. Kurikulum Merdeka jangan sampai ditetapkan tergesa-gesa secara nasional. Unifah menegaskan keberadaan Kurikulum Merdeka masih perlu kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan diuji hasil implementasinya sebelum diterapkan secara nasional.
"Perubahan kurikulum jangan sampai menambah beban administratif serta berimbas pada pemenuhan beban mengajar dan tunjangan profesi guru," pungkas Unifah. (esy/jpnn)