7 Tuntutan Pidana untuk Pelaku Penyekapan Buruh
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh Tangerang. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 tuntutan pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda. Perarturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat peraturan perusahaan, pelanggaran waktu kerja, waktu Istirahat, tidak ada Jamsostek, wajib lapor ketenagakerjaan dan aturan keselamatan kerja.
“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta pada Rabu (8/5).
Muji mengatakan Sejak senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Senin, 29 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB - Sport
Persita vs Bali United: Laga Penentu Tuan Rumah, Teco Justru Kepikiran Persib
Senin, 29 April 2024 – 18:47 WIB - Sumsel
Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
Senin, 29 April 2024 – 18:50 WIB