70 Persen Lebih Gugatan Pilkada Ditolak MK
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:27 WIB
Tidak sedikit pihak yang mengajukan gugatan karena lebih bangga kalah di MK melalui mekanisme persidangan dan kroscek suara. Sebaliknya, langsung menerima hasil rekapitulasi komisi pemilihan umum (KPU) di daerah dirasa tidak cukup memuaskan.
Yang terbaru, MK kemarin memutuskan menolak gugatan PHPUD Kabupaten Bondowoso. Selain permohonan pemohon tidak dapat diterima, Akil mengabulkan eksepsi pihak terkait, yaitu pasangan Amein Said Husni-Salwa Arifin (Aswaja) sebagai pemenang pemilu. Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan Haris Son Haji- Harimas (Harisma) dan KPU Bondowoso selaku termohon.
Kuasa hukum KPU Bondowoso Robikin Emhas sebelumnya mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai bakal pasangan calon. Dia menilai tidak terjadi pelanggaran serius oleh KPU Bondowoso yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara. "Berdasar peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008, syarat untuk memiliki legal standing adalah pasangan calon. Sedangkan pemohon bukan pasangan calon," tegasnya. (gen/c2/fat)