70 Persen Pasien Miskin Keluhkan RS
Kerap Ditarik Biaya Masuk Rp 348 ribuSabtu, 25 Desember 2010 – 08:54 WIB
"Selain keluhan terhadap pelayanan, ICW juga menyatakan bahwa pasien miskin rawat inap masih mengeluarkan biaya awal masuk rata-rata sebesar Rp348 ribu," kata Febri.
Penyebab belum membaiknya pelayanan rumah sakit karena pengelola rumah sakit belum menjadikan keluhan pasien miskin sebagai bagian peningkatan pelayanan. Pemerintah pusat dan daerah juga tak kunjung membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit). Lembaga itu diharapkan dapat menampung keluhan pasien miskin terkait pelayanan rumah sakit. Hingga kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak kunjung selesai dalam menyiapkan dan menyusun RPP (rancangan peraturan pemerintah) sebagaimana diamanatkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Karena itu , ICW merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Menteri Kesesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih untuk memperbaiki kebijakan terkait pelayanan rumah sakit. Selain itu agar Menkes menggunakan instrumen kebijakan dalam pengawasan dan penegakan sanksi bagi rumah sakit yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan terutama UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. "ICW juga mendesak pemerintah segera membentuk dan mengesahkan PP tentang BPRS Nasional dan Provinsi sesuai dengan Pasal 61 UU 44/2009," pungkas dia. (zul)