700 Ribu Guru Bersaing Ikut Sertifikasi
Melalui Saringan Uji Kompetensi GuruJumat, 07 Juni 2013 – 04:25 WIB
Guru peserta sertifikasi nantinya akan mendapatkan sertifikat profesi. Nah berbekal sertifikat inilah para guru nanti berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) atau juga sering disebut tunjangan sertifikasi. Untuk guru PNS tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok yang diterima per bulan.
Sedangkan bagi guru non PNS, jumlah tunjangannya adalah Rp 1,5 juta per bulan. Perlu dicatat, guru bersertifikat yang berhak mendapatkan TPP adalah mereka yang mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan.
Nuh mengatakan tahun lalu pelaksanaan UKA, sebagai saringan guru calon peserta sertifikasi berjalan dengan banyak gangguan. "Mulai dari kabar server mogok, tidak bisa entri data, dan lain-lainnya," tutur mantan rektor ITS itu. Tetapi untuk tahun ini, Nuh memastikan semuanya berjalan lancar.