75 Persen Perceraian Bermula dari Gugatan Istri
jpnn.com - JAKARTA - Angka perceraian akibat gugat cerai (istri ceraikan suami) belakangan ini cukup tinggi. Kecenderungan itu dalam beberapa tahun terakhir diperkirakan mencapai 75 persen perceraian akibat gugat cerai.
“Beberapa tahun terakhir ini ada kecenderungan perempuan lebih berani untuk mengambil keputusan cerai,” ucap Guru Besar Ilmu Tafsir UIN, Nasarudin Umar saat acara Tatap Muka Pelaku Sejarah Tokoh Perempuan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kowani, Jakarta, Senin (14/12).
Data Kementerian Agama tahun 2014 menyebutkan setiap tahun ada dua juta pasangan yang menikah. Sementara angka perceraian menunjukkan 215.000 pasangan berpisah setiap tahun.
Parahnya, mayoritas perceraian terjadi di rumah tangga yang menikah dini. Sehingga ketika berpisah, perempuan dan anak berada di garis kemiskinan lantaran tidak memiliki sumber nafkah. “Ada 13 faktor yang menjadi pemicu perceraian dalam rumah tangga. Tetapi, kasus poligami dan masalah ekonomi menjadi penyebab tertinggi kasus perceraian,” tukas Nasarudin.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo menambahkan kemandirian perempuan dalam hal ekonomi menjadi salah satu penyebab mengapa sekarang perempuan berani menggugat cerai suami. Tetapi keberanian ini sebenarnya sudah kebablasan. “Jangan karena mandiri secara ekonomi, tidak bergantung pada uang suami, lantas dengan mudah menggugat cerai,” lontarnya. (nas/fdi/dil/jpnn)