Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Informasi yang dihimpun JPNN.com, tiga orang tersebut berinisial TE, SM, dan ZR. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (23/12) kemarin.
Diketahui tiga tersangka tersebut adalah dua orang pejabat, dan satu senior Aulia Risma selama menempuh pendidikan dokter spesialis.
TE merupakan Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip. Sementara dua lainnya adalah staf keuangan Undip, dan Residen.
"TE, SM, dan ZR adalah Kaprodi, Staf Keuangan Undip, Residen," kata Misyal Achmad, Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma Lestari dikonfirmasi JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasi. Dia menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
"Iya benar, sudah ada tersangka itu (tiga orang, TE, SM, dan ZR, red)," ujar Kombes Dwi dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (24/12).
Kombes Dwi mengatakan sebanyak 34 saksi telah diperiksa. Termasuk melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara ini.