Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

757 Kepri Jaya Masuk Grup 1

Rabu, 14 Maret 2018 – 03:59 WIB
757 Kepri Jaya Masuk Grup 1 - JPNN.COM
Kepri Jaya FC. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Liga 3 musim 2018 akan menerapkan sejumlah aturan yang berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan musim sebelumnya.

Tim yang akan memperebutkan tiket ke Liga 2 musim 2019 ini akan bertarung terlebih dahulu di dua zona.

Yakni zona nasional dan zona provinsi sebelum melaju ke babak nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Assosiasi Provinsi (Asprov) Kepri Johar Ling Eng menegaskan jika musim depan pelaksanaan Liga 3 terbagi menjadi dua zona.

"Berbeda dengan musim sebelumnya, yang harus mengawali langkahnya dari zona provinsi, kali ini tim yang terdegradasi dari liga dua musim 2017 akan langsung masuk dalam zona nasional," beber Johar, Selasa (13/3).

Sebanyak 38 tim yang masuk dalam Liga tiga zona nasional terbagi menjadi delapan grup. Grup 1 diisi 757 Kepri Jaya, Persih Tembilahan, PSBL Langsa, dan PS Timah Babel. Sedang di Grup 2 diisi oleh Lampung Sakti, Persikad Depok, Persikabo Bogor, PSGC Ciamis, dan PS Bengkulu.

Untuk Grup 3, diisi oleh Persip Pekalongan, Persijap Jepara, Persibangga Purbalingga, Persibas Banyumas, dan PSCS Cilacap. Grup 4 terdiri dari PPSM Magelang, Persiba Bantul, Persipur Purwodadi, Sragen United, dan Persatu Tuban. Untuk Grup 5 diisi oleh Persik Kediri, Madiun Putra, PSBK Blitar, Persinga Ngawi, dan Persipon Pontianak.

Untuk Grup 6, diisi oleh Persekam Metro FC, Persepam Madura, Persekap Pasuruan, PSBI Blitar, dan Persida Siduarjo. Grup 7 diisi oleh klub Persewangi Banyuwangi, Perssu Sumenep, PS Badung Bali, dan PS Sumbawa Barat. Terakhir Grup 8 diisi oleh Persigubin Gn Bintang, Persbul Buol, Perseka Kaimana, Yahukimo FC, dan Celebest FC.

Liga 3 musim 2018 akan menerapkan sejumlah aturan yang berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan musim sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News