76 Stasiun Radio Terancam Ditutup
Sabtu, 02 Februari 2013 – 10:22 WIB
Karena tidak ada respon, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Teguran Kedua tertanggal 27 Desember 2012. Setelah mendapat surat teguran pertama dan kedua, maka per tanggal 15 Januari 2013, terdapat 70 stasiun radio yang telah merespons dengan mengajukan perpanjangan izin,"Sisanya sebanyak 76 stasiun radio belum mengajukan perpanjangan izin," cetusnya
Oleh karena itu, apabila stasiun radio yang tersebut di bawah ini tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama satu bulan kedepan, maka 76 stasiun radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali itu akan dikenai sanksi administratif,"Yaitu berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran lagi, sehingga tidak boleh lagi siaran," jelasnya. (wir/kim)