77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh
Rabu, 11 Mei 2022 – 17:01 WIB
Selanjutnya, Tri mengaku akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Dia menyebut jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Nanti kami buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar, kami akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri. (antara/jpnn)