8 Anggota Polisi Dipecat, Irjen Risyapudin Nursin Bilang Begini
jpnn.com, TERNATE - Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin menyatakan telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan anggotanya pada 2021 ini. Para oknum anggota polisi itu dipecat karena melakukan pelanggaran dengan kategori sangat berat.
"Pemecatan delapan personel ini karena kasus beragam, mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Irjen Risyapudin Nursin melalui konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, Kamis (30/12).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa delapan oknum polisi yang dipecat pada 2021, empat di antaranya merupakan anggota Polda Malut, dan empat lainnya dari polres.
Dia menuturkan bahwa kasus delapan oknum polisi yang dipecat itu bervariasi, mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih, hingga kasus perselingkuhan. Kasus ini sudah dinyatakan selesai.
Lebih lanjut Irjen Risyapudin menjelaskan jumlah pelanggaran disiplin anggota Polda Malut selama 2021 terdapat sebanyak 116 kasus.
Pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 39 kasus.
Penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen.
Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.