8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron
Senin, 05 Desember 2016 – 21:51 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(van/gob/chi/jpnn)