8 Calon Anggota DEN Disetujui DPR
Selasa, 03 Februari 2009 – 18:24 WIB
Ketua Komisi VII DPR Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat menyampaikan hasil fit and proper test calon anggota DEN menjelaskan, pelaksanaan fit and proper test terhadap Calon Anggota DEN sudah dilakukan atas dasar Surat Presiden kepada Ketua DPR Nomor: R-47/Pres/8/2008 tanggal 6 Agustus 2008.
“Dalam fit and proper test, calon anggota DEN diminta untuk menyampaikan visi, misi, dan program apabila menjadi anggota DEN. Komisi VII juga menilai riwayat hidup Calon Anggota DEN, dan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang energi,” katanya.
Dari 16 nama yang diusulkan, sebut Airlangga, terpilih delapan nama yang akan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.