Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Keputusan Ijtimak Ulama IV

Senin, 05 Agustus 2019 – 19:44 WIB
8 Keputusan Ijtimak Ulama IV - JPNN.COM
Sejumlah tokoh membacaka putusan Ijtimak Ulama IV di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, SENTUL - Musyawarah yang dilakukan di dalam acara Ijtimak Ulama IV menghasilkan delapan keputusan. Beberapa poin yang dihasilkan antara lain, penolakan terhadap kekuasaan yang berdiri atas kecurangan dan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Poin putusan itu dibacakan langsung penanggung jawab acara Ijtimak Ulama dan Tokoh IV, Yusuf Martak di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Senin (5/8).

"Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut," kata Yusuf Martak saat membacakan poin putusan pertama, Senin.

BACA JUGA: Ijtimak Ulama IV: Habib Rizieq Sebut Umat Islam Menang di Pilpres 2019

Khusus keinginan pemulangan Rizieq, muncul di dalam putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh IV pada poin ketiga di nomor enam.

Dalam putusannya, Ijtimak Ulama dan Tokoh IV mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus memperjuangkan pemulangan Habib Rizieq.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara pascaaksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan. Kemudian memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun," ungkap Yusuf Martak. (mg10/jpnn)

Simak Juga Kompensasi Bagi Konsumen PLN:


Salah satu keputusan Ijtimak Ulama IV mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus memperjuangkan pemulangan Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News