8 Orang di Karawang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan, Polisi Jerat 3 Tersangka
Jumat, 24 Juni 2022 – 23:06 WIB
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. (antara/jpnn)