8 Pencuri Suku Cadang Bus Transjakarta Ditangkap, Begini Modusnya
"Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya," ucap Yusri.
Para tersangka beraksi dengan dibekali kunci-kuci yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun suku cadang yang dicuri para tersangka berupa baud, sling pengikat tabung gas, besi, kursi hingga dinamo.
"Bahkan kursi-kursi (bus transjakarta) pun diambil, dicopot sama mereka. Ada yang dijual masih utuh, atau besi-besinya saja," ungkapnya.
Hasil penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil dan beberapa barang lain.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan, dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Untuk pencuri ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (cr3/jpnn)