8 Poin Rekomendasi Munas Honorer K2 di Linggarjati
3. Presiden, kementerian terkait, gubernur, walikota, bupati seluruh Indonesia agar mempercepat proses pengangkatan honorer K2 Indonesia, menjadi ASN tanpa syarat apapun baik secara bertahap maupun keseluruhan.
4. Presiden, DPR RI, kementerian terkait, gubernur, walikota, bupati seluruh Indonesia agar secepat mungkin melakukan revisi terbatas terhadap UU ASN.
BACA JUGA: Pak Menteri: Sudah Harus Dihentikan Pengangkatan Guru Honorer
5. Melakukan Yudisial Review terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
6. Akan terus berjuang dengan cara apapun agar honorer K2 Indonesia menjadi ASN.
7. Melakukan pemutakhiran data mulai dari provinsi sampai ke kecamatan.
8. Membentuk dewan pimpinan pusat, provinsi, daerah dan cabang di setiap provinsi di seluruh Indonesia. (esy/jpnn)