8 Ranperda Mandek di DPRD
Kamis, 01 Maret 2012 – 00:27 WIB
Wahab mengatakan, untuk 2012 ini, Baleg DPRD Makassar juga mengajukan enam ranperda inisiasi yang hingga kini belum satu pun disahkan. Keenamnya adalah ranperda kawasan bebas asap rokok, perlindungan cagar budaya, ombudsman, penataan reklame, penggunaan dana silpa, dan jaminan sosial daerah. Khusus untuk ranperda ombudsman dan penggunaan dana silva, kata Wahab, ini masih akan berproses. Baleg terlebih dulu akan meminta tanggapan ahli terkait boleh tidaknya dibuatkan perda.
"Untuk ranperda kawasan bebas asap rokok, sudah masuk ke legal draf. Cuma yang lainnya belum, sedang dalam proses," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PDK, Mustagfir Sabry, menambahkan, ranperda RTH sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan direkomendasikan agar menyelesaikan terlebih dahulu ranperda RTRW. Di sinilah kendalanya karena ranperda RTRW hingga kini rampung. "Pemkot lamban menetapkan revisi tata ruang dan wilayah Kota Makassar. Ini juga yang membuat ranperda RTH mandek," ujar Moses, panggilan akrab Mustagfir. (zuk/pap)
Ranperda Mandek