8 Ribu Puskesmas Ogah Layani Pasien Gangguan Jiwa
Selasa, 19 November 2013 – 20:37 WIB
Karena itu lanjutnya, DPR menyikapinya dengan cara menyiapkan RUU Kesehatan Jiwa yang saat ini sudah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.
"Substansinya, DPR memberikan kewajiban kepada negara agar mengurus warganya yang tengah mengalami gangguan jiwa, termasuk perawatannya dan tata cara perawatannya," imbuh Nova. (fas/jpnn)