8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jakarta
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pelarian Bambang Hariadi Utomo berakhir. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, dia ditangkap di Apartemen Cibubur Village, Jakarta, Kamis (23/6) kemarin.
Bambang merupakan buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proyek dana kredit dari Bank Pembangunan Kalteng atas pembangunan kebun kelapa sawit.
“Benar salah satu buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, tersangka Bambang Hariadi Utomo telah diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Kajati Kalteng Dedy I Viratama, Kamis (23/6) petang.
Bambang yang menjadi Direktur Produksi PT Surya Barokah sejak 2008 lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kredit senilai Rp 40,2 miliar. Dia menjadi tersangka bersama dengan GE Selamet Andrianto Gerdiman selaku Direktur Keuangan dan Bambang Sutikto (Direktur Operasional/Pengembangan Bank Kalteng).
Namun, Bambang berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalteng. (alh/nto/jos/jpnn)