8 Titah Raja Salman, dari Ganti Rugi Rp 3,8 M Hingga Naik Haji Kelurga Korban Crane
''Pemilik dan pemangku perusahaan itu juga dilarang untuk keluar negeri sampai penyelidikan selesai,'' tegas sumber kerajaan. (afz/jpnn)
Berikut delapan perintah Raja Salman:
1. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi korban yang wafat.
2. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi yang cacat seumur hidup.
3. Memberikan santunan 500.000 SR bagi semua korban crane yang tidak wafat atau cacat.
4. Menegakkan hukum Qodho' bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan masjidil Haram dan mencabut izin kerja untuk proyek mendatang.
5. Bagi yang wafat, maka 2 orang keluarganya akan dihajikan sebagai tamu kehormatan tahun depan.
6. Memberikan Haji tamu kerajaan bagi korban yang tidak bisa melaksanakan haji tahun ini dengan haji tahun depan.