Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 TSK Curi 108 Motor dan 12 Mobil Dalam Satu Tahun

Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:51 WIB
8 TSK Curi 108 Motor dan 12 Mobil Dalam Satu Tahun - JPNN.COM
Barang bukti 120 kendaraan bermotor di Mapolres Selayar. Foto: for Berita Kota Makassar

jpnn.com, SELAYAR - Aparat Polres Selayar Sulawesi Selatan menangkap delapan tersangka (TSK), yang dalam satu tahun mencuri 108 motor dan 12 mobil.

Kapolres Selayar, AKBP Eddi Suryantha Tarigan mengatakan, ratusan unit kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara para tersangka kini masih dalam proses pengembangan. Menurut Eddi, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi penjualan motor dengan harga murah.

"Pertama diamankan satu orang. Selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, tujuh tersangka lain ditangkap,” ujar Eddi, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Sabtu (17/6).

Penangkapan terhadap delapan orang tersangka berlangsung sejak bulan Mei 2017 lalu. Dari penangkapan awal, tim khusus berhasil mengamankan barang bukti hasil jarahan tersangka sebanyak 25 unit. "Pada bulan Mei 2017, ada 25 unit motor yang disita. Selanjutnya tim khusus melakukan pengembangan. Karena kuat dugaan tersangka ini merupakan pemain profesional,” ujar Eddi.

Hasilnya, pada hari Selasa (13/6), dari tiga titik di pulau, yakni Pulau Selayar, Pulau Jampea dan Kayuadi, diamankan barang bukti motor dan mobil. Hingga bulan Juni ini, kendaraan yang disita sebanyak 108 unit motor. "Ada 108 motor dan 12 mobil jenis pick up merek Daihatsu Gran Max dan Suzuki Carry yang dijadikan barang bukti. Barang curian itu didapat setelah dilakukan penyisiran di tiga titik pulau di Kabupaten Selayar,” kata Eddi.

Kapolres masih enggan membeberkan identitas delapan tersangka. Alasannya, karena masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. "Kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Dari pengakuan tersangka, mobil yang dicuri berasal dari Makassar, Gowa, Maros dan Bulukumba,” ucapnya.

Menyusul pengungkapan kasus ini, Eddi berharap masyarakat tidak melakukan transaksi pembelian kendaraan yang tidak memiliki surat-surat resmi. Harga murah jangan sampai membuat tergiur. "Buat masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik roda dua maupun empat agar datang melihat dan memeriksanya ke Mapolres Selayar. Tentu dengan membawa dokumen serta surat-surat yang sah sebagai bukti kepemilikan," pungkas Kapolres. (ish/rus)

 

Aparat Polres Selayar Sulawesi Selatan menangkap delapan tersangka (TSK), yang dalam satu tahun mencuri 108 motor dan 12 mobil.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close