Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Warga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Penjambret Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 – 20:23 WIB
8 Warga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Penjambret Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Polisi menangkap delapan warga yang terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang penjambret di Deli Serdang, Sumut. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Delapan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang penjambret berinisial R, 39, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Kedelapan orang tersebut adalah berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32).

Semuanya warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Mereka saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi M Agustiawan, di Deli Serdang, Kamis (17/2).

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung bercak darah, lakban, senjata tajam jenis belati milik korban.

Ia menyebut polisi saat ini sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap kedelapan orang yang ditahan itu.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan berujung kematian terhadap R terjadi di Jalan Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu dini hari (16/2).

Saat itu R ditangkap warga karena diduga telah menjambret handphone milik seorang pengguna jalan.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Sejumlah warga yang geram langsung menghajar R hingga tidak sadarkan diri. Warga sempat membawa R ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.(antara/jpnn)

Delapan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang penjambret berinisial R, 39, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close