Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban
jpnn.com, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram atau senilai Rp 3 miliar.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman mengatakan bahwa barang tersebut milik AL, 31 warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
"AL merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu," kata Supratman.
Ia menyebutkan bahwa AL bekerja sebagai petani tersebut ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup – Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Supratman melanjutkan penangkapan tersebut ketika tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di jalan Raya Curup – Lubuklinggau.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan 3 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Kata Supratman, dari tiga kilogram sabu tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 30.000 masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.